Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020

Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2020
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2023
    Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menyikapi situasi terkini pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat nasional dan internasional, Pemerintah telah menerapkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru.

  2. bahwa salah satu fokus Pemerintah dalam masa adaptasi kebiasaan baru tersebut adalah percepatan pemulihan ekonomi secara nasional.

  3. bahwa guna mendukung upaya percepatan ekonomi nasional, perlu membuka kembali kesempatan bagi Galon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga pada tanggal 14 Juli 2020, untuk dapat membuka kembali kesempatan bagi Galon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana disebut pada butir c, perlu dilakukan peninjauan kembali atas kebijakan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Pengelolaan Hibah


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat