Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1127

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau;

  2. bahwa untuk meningkatkan daya saing dengan negara lain atas jasa kepelabuhanan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau diperlukan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan


Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Neuroanestesi dan Critical Care


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian