![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6802
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 250 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Kooperatif Guyana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012
Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023
Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika