Sekolah Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menyiapkan calon pemimpin yang bertalenta dan berkinerja tinggi, serta menghasilkan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sesuai dengan kompetensi inti, perlu mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan.
bahwa untuk mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk sekolah perdagangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf b dan Pasal 29 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sekolah Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 100 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/X/2013
Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia