Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi daya Ikan Kecil


Ditetapkan: 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

  2. bahwa nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil sangat tergantung kepada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil sesuai kewenangannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi daya Ikan Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020-2024


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia


Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024