Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi daya Ikan Kecil


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

  2. bahwa nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil sangat tergantung kepada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil sesuai kewenangannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi daya Ikan Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Refraksi dan Optimasi Visual


Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Tidak Berlaku Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi


Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring