Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 15

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif.

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib


Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung