Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022

Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset


Ditetapkan: 15 Februari 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong kekuatan ekonomi nasional serta daya saing dan kemandirian bangsa melalui komersialisasi hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional oleh perusahaan pemula berbasis riset, Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat skema program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset.

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset diperlukan pedoman sebagai acuan pelaksanaan program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset.

  3. bahwa pedoman program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 114/HK/2021.

  4. bahwa Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Pedoman Valuasi Aset Tak Berwujud Berupa Hak Kekayaan Intelektual untuk Komersialisasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)