Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 695

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sulawesi Utara menjadi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;

  3. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/391/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 281/M/XII/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Persetujuan Usul Pendirian Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok


Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi