
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Diubah dengan:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam rangka transparansi, akuntabilitas kinerja, dan keseragaman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012
Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/10/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/12/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara