Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 193/KMA/SK/XI/2014
Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksaan reformasi birokrasi disyaratkan pemerintah dan proses promosi dan mutasi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita secara terencena, terarah, obyektif, transparan dan terukur, maka perlu adanya pembaharuan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 169.K/KU.01/MEM.S/2023
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga Terkait Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota