Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pariwisata Halal


Ditetapkan: 24 Juni 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan pariwisata merupakan modal dasar untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional sekaligus merupakan kekayaan daerah yang dapat dikembangkan untuk pertumbuhan dan pemerataan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

  2. bahwa pembangunan pariwisata di Sumatera Barat perlu dilakukan dengan menggali potensi budaya dan keluhuran adat dengan filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adat mamakai, dalam bentuk penyelenggaraan pariwisata yang dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu.

  3. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam mendukung nilai-nilai lokal penyelenggaraan pariwisata dan menjamin kepastian hukum maka diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memfasilitasi penyelenggaraan pariwisata halal di Sumatera Barat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Standar Layanan Informasi Publik


Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service


Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan