Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu didukung oleh sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan sistem akuntansi yang terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2023
Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/13/PADG/2020
Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 88/KMA/SK/V/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia