Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009

Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2009
Jenis: Peraturan Presiden
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung


Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir


Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan