Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017

Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1842
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022
    Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka Indonesia National Single Window perlu penyempurnaan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan;

  2. bahwa pengaturan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, perlu disesuaikan dengan ketentuan terkini di bidang impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Wakaf


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Mekanisme Pinjaman Pada Unit Pelaksana Teknis Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar