Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018

Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah dengan Situasi Khusus


Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1182

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa malaria merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia karena sering menimbulkan kematian dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah, perlu dilakukan kegiatan penanggulangan untuk mencapai target eliminasi;

  2. bahwa untuk mencapai target eliminasi pada daerah dengan situasi khusus dengan keterbatasan akses pelayanan, perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangan malaria, khususnya dalam pelaksanaan deteksi dini dan pemberian obat anti malaria, melalui pemberdayaan kader malaria;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah dengan Situasi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional


Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah