Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2023
Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan Tahun 2023-2025
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pengadaan Barang/Jasa mempunyai peran penting dalam pembangunan Daerah guna memberikan manfaat sebesar-besanya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
bahwa Pengadaan Barang/Jasa perlu memperhatikan aspek keberlanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan diperlukan Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan Tahun 2023-2025.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018
Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian