Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016

Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 9 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1370

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023
    Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang termasuk penggunaan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk berbagai layanan publik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi


Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel