Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ruang sebagai tempat hidup dan penghidupan manusia, sehingga pengelolaan ruang perlu dilaksanakan secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna, serta terjaga keberlanjutannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

  2. bahwa Penataan Ruang wilayah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat termaju di Indonesia.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

  4. bahwa dengan adanya perubahan regulasi dan kebijakan nasional, serta dinamika pembangunan di Daerah Provinsi Jawa Barat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Bidan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum


Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan