Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 01/Kp/BPPT/1/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 105 Tahun 2013 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya;

  2. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya menuntut penyesuaian peraturan-peraturan yang mengaturnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya


Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024


Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain