Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014

Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 43

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Pada Kursus dan Pelatihan


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah


Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0


Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara