Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.02/2019

Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital


Ditetapkan pada tanggal 5 November 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238), perlu mengatur mengenai penunjukan terhadap asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Barang Milik Negara


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian


Penyelenggaraan Kearsipan


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh