Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengaturan tata cara penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga;
bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah, pengoperasian jaringan distribusi gas bumi dimaksud perlu dilakukan melalui penugasan dari Menteri kepada badan usaha milik negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 188/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Muskulo – Skeletal
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2020
Latihan Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan