Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015

Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan tata cara penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga;

  2. bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah, pengoperasian jaringan distribusi gas bumi dimaksud perlu dilakukan melalui penugasan dari Menteri kepada badan usaha milik negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Muskulo – Skeletal


Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Pengawasan Perburuhan