
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa ketentuan kode etik aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016
Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2016
Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia