Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 232

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017
    Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan mekanisme pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara


Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Buton Provinsi Riau