Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015

Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022
    Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis


Penunjukan PT Kalbe Farma Tbk dan PT Hexpharm Jaya untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Favipiravir


Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan