Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006

Optimalisasi Koordinasi Dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2006
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring bergulirnya era Reformasi telah terjadi perubahan paradigma kebangsaan dan membawa implikasi terhadap perubahan yang signifikan pada penegakkan hukum, khususnya aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana Korupsi;

  2. tindak pidana Korupsi adalah Suatu tindak pidana yang pemberantasannya perlu dilakukan secara luar biasa (extra ordinary), dalam pelaksaannya belum optimal, karena adanya berbagai kendala baik langsung maupun tidak langsung dalam proses/mekanisme penyidikannya;

  3. dalam rangka meningkatkan daya dan hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dioptimalkan kerja sama dan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan;

  4. berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan keputusan bersama guna mewujudkan Optimalisasi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal


Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045


Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air