Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalisme, dan integritas Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet guna terwujudnya pelayanan yang optimal di lingkungan Sekretariat Kabinet;
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet dipandang perlu dibentuk payung hukum Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016
Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019
Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis