Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2018

Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalisme, dan integritas Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet guna terwujudnya pelayanan yang optimal di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  2. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet dipandang perlu dibentuk payung hukum Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara


Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian


Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri


Badan Reintegrasi Aceh


Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan