Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2018

Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalisme, dan integritas Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet guna terwujudnya pelayanan yang optimal di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  2. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet dipandang perlu dibentuk payung hukum Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023


Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah


Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan