
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan dan optimalisasi pemanfaatan dan pendayagunaan kapasitas sumber daya riset dan inovasi, perlu dilakukan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang efektif, efisien, komprehensif, berkesinambungan, dan konstitusional, perlu disusun pedoman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian