Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2096

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan serta sesuai peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam rangka mendukung manajemen organisasi dan meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip, perlu dilakukan penataan kembali pemberkasan arsip aktif di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan


Standar Komponen Pendidikan untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2023


Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana


Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai