
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983
Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Bersama ini diberitahukan bahwa dengan Instruksi mahkamah Agung No. 01 Tahun 1973, Mahkamah Agung telah menginstruksikan kepada Saudara-saudara, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara pidana yang disita dari Bank atau barang-barang yang menurut hukum yang paling berhak adalah Bank, agar dalam putusan dengan tegas diperintahkan supaya barang-barang tersebut dikembalikan kepada Bank kecuali kalau Undang-undang menentukan lain, demikian itu mengingat bilamana dalam putusan barang tersebut diserahkan/disita untuk Negara, walaupun Bank yang bersangkutan adalah Bank Negara, penyelesaiannya akan mengalami proses dan waktu yang cukup lama untuk dapat memanfaatkan kembali barang-barang bukti tersebut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/TIK.03/14/2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2022
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia