Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983

Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bersama ini diberitahukan bahwa dengan Instruksi mahkamah Agung No. 01 Tahun 1973, Mahkamah Agung telah menginstruksikan kepada Saudara-saudara, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara pidana yang disita dari Bank atau barang-barang yang menurut hukum yang paling berhak adalah Bank, agar dalam putusan dengan tegas diperintahkan supaya barang-barang tersebut dikembalikan kepada Bank kecuali kalau Undang-undang menentukan lain, demikian itu mengingat bilamana dalam putusan barang tersebut diserahkan/disita untuk Negara, walaupun Bank yang bersangkutan adalah Bank Negara, penyelesaiannya akan mengalami proses dan waktu yang cukup lama untuk dapat memanfaatkan kembali barang-barang bukti tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Magister dan Magister Terapan


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi