Bantuan Tenaga Hakim dari Peradilan Umum kepada Peradilan Agama
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Mengingat banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman dan Menteri Agama No. KMA/010/SKB/II/1988, M.01-PR.08.02 Tahun 1988 dan No. 30/1988 tentang Tata Cara Bantuan Tenaga Hakim untuk lingkungan Peradilan Agama dan latihan jabatan bagi Hakim serta Panitera Pengadilan Agama, maka sesuai dengan kebijaksanaan Mahkamah Agung-RI dalam rangka memperlancar pelaksanaannya dipandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2024
Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 51.1 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu