Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pelayanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum perlu dilakukan optimalisasi dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan


Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran


Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet