Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 35
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu mengatur penyidik Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa untuk pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan guna meningkatkan kinerja organisasi, perlu diatur Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Agraria dan Tata Ruang


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Semarang