Retribusi Jasa Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa terhadap pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum.
bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum dan disampaikan pada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
bahwa Gubernur Jawa Barat telah menetapkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.630-Hukham/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor sesuai Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 974-8 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014
Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia