Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012
Retribusi Jasa Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa terhadap pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum.
bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum dan disampaikan pada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
bahwa Gubernur Jawa Barat telah menetapkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.630-Hukham/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor sesuai Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 974-8 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 8 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2009
Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden