![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012
Retribusi Jasa Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa terhadap pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum.
bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum dan disampaikan pada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
bahwa Gubernur Jawa Barat telah menetapkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.630-Hukham/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor sesuai Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 974-8 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/TIK.03/14/2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan