Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2023
Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037