Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan mengatur bahwa pengangkatan calon kepala badan pelaksana dan direktur serta anggota dewan pengawas dilakukan melalui proses seleksi;
bahwa untuk melaksanakan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membuat pedoman mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2024
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017
Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013
Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2022
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir