
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018
Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6233
Menimbang:
bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung salah satunya oleh pasar uang yang likuid dan efisien;
bahwa untuk mencapai pasar uang yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
bahwa tersedianya instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah juga memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan