Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung salah satunya oleh pasar uang yang likuid dan efisien;
bahwa untuk mencapai pasar uang yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
bahwa tersedianya instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah juga memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara