Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1368
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan


Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya


Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara


Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis