Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016

Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2024
    Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik


Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral