Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016

Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 527

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan