Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu membentuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terdapat perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2020
Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KR.020/3/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/ 3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina