![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu membentuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terdapat perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014
Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2019
Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas secara Aseptik
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022
Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur