Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014

Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara


Disahkan pada tanggal 23 Juli 2014
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 172
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;

  2. bahwa pembentukan Kabupaten Buton Tengah dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

  3. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;

  4. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Rinosinusitis Kronik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit


Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional