Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka diperlukan kebijakan untuk mendukung masuknya dana repatriasi melalui industri jasa keuangan;
bahwa dalam rangka mendukung masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan maka perlu landasan hukum bagi Bank untuk dapat menerima nasabah Settlor baik dalam bentuk korporasi maupun perorangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024
Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia