
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5902
Menimbang:
bahwa telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka diperlukan kebijakan untuk mendukung masuknya dana repatriasi melalui industri jasa keuangan;
bahwa dalam rangka mendukung masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan maka perlu landasan hukum bagi Bank untuk dapat menerima nasabah Settlor baik dalam bentuk korporasi maupun perorangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020
Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia