Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 139
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5902

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka diperlukan kebijakan untuk mendukung masuknya dana repatriasi melalui industri jasa keuangan;

  2. bahwa dalam rangka mendukung masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan maka perlu landasan hukum bagi Bank untuk dapat menerima nasabah Settlor baik dalam bentuk korporasi maupun perorangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial


Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pranata Kebudayaan di Provinsi Papua Barat


Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Gorontalo