Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014
Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018
Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021
Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021
Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar