Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2021
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian.

  2. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

  3. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang. kondusif.

  4. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kenavigasian


Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal


Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia