Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan: 16 Maret 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian.

  2. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

  3. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang. kondusif.

  4. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha


Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan