Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023

Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 783

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi melalui kemitraan, perlu mengatur kembali kemitraan pada bidang usaha sektor kelautan dan perikanan.

  2. bahwa pengaturan kemitraan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2019 tentang Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta


Statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia