Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 400

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dan menjamin kelestarian sumber daya hayati serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;

  2. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;

  3. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hepatitis B


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi