Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dan menjamin kelestarian sumber daya hayati serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;
bahwa untuk penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Jasa Akreditasi dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor pada Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.119/M.PPN/HK/08/2023
Penetapan Kamus Indikator Perencanaan Pembangunan Nasional di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016
Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022
Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.