Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi pelayanan kesehatan, perlu mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.
bahwa untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja pengelolaan pelayanan kesehatan perlu unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2019
Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012
Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024
Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya