Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023

Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan


Ditetapkan: 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi pelayanan kesehatan, perlu mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.

  2. bahwa untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja pengelolaan pelayanan kesehatan perlu unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum


Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah


Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah


Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya