Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi pelayanan kesehatan, perlu mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.
bahwa untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja pengelolaan pelayanan kesehatan perlu unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1500 Tahun 2022
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.556/2024
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025