Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa proses persidangan pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 waktunya sangat terbatas dan singkat, maka perlu diberikan petunjuk pelaksanaan Tindak Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa


Standar Program Fellowship Terapi Keluarga oleh Dokter Keluarga Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium