Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Ditetapkan: 30 Juni 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa proses persidangan pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 waktunya sangat terbatas dan singkat, maka perlu diberikan petunjuk pelaksanaan Tindak Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tata Cara Pemberian Izin Khusus bagi Industri Karet Remah


Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2023


Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara


Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative for Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika