Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016

Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 Februari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
    Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengesahan pembentukan dana pensiun pemberi kerja dan pengesahan atas perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun pemberi kerja perlu diatur bentuk dan susunan formulir permohonan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi


Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia


Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan