Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015

Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 156
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5716

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cibinong pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank


Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Onkologi dan Bedah Kulit